You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 5.572 Kendaraan Langgar Aturan Ditindak di Jakarta Utara
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Sudinhub Jakut Tindak 5.572 Pelanggar Lalin di Tahun 2025

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara mencatat telah melakukan penindakan terhadap 5.572 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas (Lalin) di tahun 2025. Penindakan tersebut menyasar kendaraan roda dua dan roda empat, baik angkutan umum, angkutan barang, maupun kendaraan pribadi.

"Setiap pelanggar diberikan sanksi"

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Ramadhoni Putra mengatakan, ribuan kendaraan tersebut ditindak karena berbagai jenis pelanggaran, seperti melawan arus, melanggar rute, parkir liar, kelebihan muatan, serta pelanggaran Lalin lainnya.

"Penindakan dilakukan sebagai upaya menciptakan lalu lintas yang tertib dan tidak merugikan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum. Setiap pelanggar diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan," ujarnya, Kamis (8/1).

Libur Natal, Mobilitas Masyarakat Berlangsung Dinamis dan Terkendali

Ia merinci, dari total penindakan selama satu tahun tersebut, sebanyak 3.324 kendaraan dikenai tilang melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, ada 1.760 kendaraan diderek karena parkir liar atau melanggar rambu.

"Kami juga menindak 78 kendaraan dengan sanksi penghentian operasi karena tidak laik jalan," terangnya.

Ia menambahkan, Sudinhub Jakarta Utara juga mengangkut 133 sepeda motor dalam operasi jaring. Sementara itu, 263 sepeda motor dan 14 mobil dikenai Operasi Cabut Pentil (OCP) sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran parkir.

"Kami terus berkomitmen dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya di titik-titik rawan kemacetan dan pelanggaran," bebernya.

Menurutnya, dalam setiap pelaksanaan operasi, pihaknya mengerahkan sekitar 30 personel. Penindakan juga dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Satuan Wilayah Lalu Lintas, Garnisun, POM TNI, Brimob, serta unsur terkait lainnya.

Penindakan ini tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga memberikan efek jera untuk terciptanya kenyamanan dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

"Saya mengimbau masyarakat disiplin mematuhi aturan lalu lintas. Jangan menunggu ditindak baru patuh, keselamatan dan ketertiban di jalan raya merupakan tanggung jawab kita bersama," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6606 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1590 personTiyo Surya Sakti
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1540 personDessy Suciati
  4. Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

    access_time17-03-2026 remove_red_eye1526 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1446 personAldi Geri Lumban Tobing